Kompensasi Bagi Pemilik Timeshare di Split Rock Resort Poconos

  • Home
  • resort_4
  • Kompensasi Bagi Pemilik Timeshare di Split Rock Resort Poconos

Jaksa Agung Michelle Henry mengumumkan kesepakatan dalam gugatan terhadap pemilik Split Rock Resort di Lake Harmony, terkait dugaan perlakuan buruk terhadap konsumen yang membeli timeshare. Kesepakatan ini mewajibkan Split Rock Investments, LLC dan SCH USA, LLC – yang beroperasi dengan nama “Bel Air Owner’s Circle” – untuk mematuhi hukum yang berlaku dan mendanai restitusi hingga $250.000 bagi konsumen yang memenuhi syarat. Pemilik timeshare di Split Rock Resort Poconos yang merasa diperlakukan tidak adil dan ingin mengajukan klaim restitusi, harus segera bertindak dengan menghubungi Kantor Perlindungan Konsumen Jaksa Agung.

Kantor Jaksa Agung mengajukan gugatan tahun lalu, menuduh Split Rock Resort Poconos terlibat dalam praktik bisnis yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Praktik Perdagangan Tidak Sehat Pennsylvania. Gugatan tersebut menuduh bahwa pemilik timeshare ditolak akses ke properti dan dikenakan biaya pemeliharaan yang berlebihan serta biaya penggunaan yang tidak sah di Split Rock Resort Poconos.

“Konsumen yang telah membayar dengan susah payah untuk akomodasi liburan bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka telah dikenakan biaya yang berlebihan dan ditolak akses ke resor mereka,” kata Jaksa Agung Henry. “Kesepakatan ini mencakup restitusi yang signifikan bagi pemilik timeshare di Split Rock Resort Poconos yang tidak menerima apa yang telah mereka bayar.”

Penyelesaian tersebut, dalam bentuk Permohonan Perintah Persetujuan, baru-baru ini diajukan ke Pengadilan Umum Wilayah Carbon dan menunggu persetujuan pengadilan. Berdasarkan ketentuan Permohonan Persetujuan, Split Rock Resort Poconos telah setuju untuk mematuhi semua undang-undang yang berlaku dan akan membayar denda perdata sebesar $5.000, biaya sebesar $50.000 – di samping restitusi hingga $250.000.

Tergugat telah setuju untuk memberikan pengembalian uang kepada konsumen yang telah membayar biaya resor dalam bentuk biaya penggunaan untuk fasilitas rekreasi jika konsumen tidak menggunakan fasilitas tersebut di Split Rock Resort Poconos. Dana restitusi dibatasi hingga $250.000 dan hanya tersedia selama enam bulan.

Pemilik timeshare di Split Rock Resort Poconos yang yakin mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian uang biaya resor didorong untuk menghubungi Kantor Perlindungan Konsumen di 800-441-2555 atau mengunjungi situs web Jaksa Agung untuk informasi tentang cara mengajukan klaim. Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Agung Senior, Merna T. Hoffman.

Leave A Comment

Name:
Phone:
Message: